Tue. Dec 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Sindikat Pencurian Pecah Kaca Mobil Sudah 20 Kali Beraksi

JAKARTA – Empat pelaku pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca yang berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, pada Minggu (29/11/2020) kemarin, sudah melakukan perbuatannya sebanyak 20 kali selama 6 bulan sejak pandemi Covid-19 melanda Jakarta.

“Lokasi 20 kali tersebut, di antaranya dilakukan di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok 5 kali, Cilincing 3 kali, dan TKP lainnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).

Djarwoko mengungkapkan, saat beraksi tersangka SL dan AJ menggunakan mobil sewaan untuk berkeliling mencari kendaraan roda empat yang terparkir tanpa pengawasan.

 

Tersangka AJ bertugas sebagai supir mobil yang digunakan untuk melancarkan tindak kejahatan. Sedangkan SL bertugas sebagai eksekutor pencurian.

Setelah dirasa aman tersangka SL memecahkan kaca mobil korbannya dengan menggunakan obeng plus. Setelah itu SL masuk kedalam kendaraan melalui jendela mobil yang sudah dipecahkan kacanya dan membongkar aksesorisnya dengan menggunakan obeng berbagai jenis.

“Bagian mobil yang diincar dashboard, tape, blower AC, speedometer, dan sebagainya,” ucap Djarwoko.

Setelah melakukan pencurian, aksesoris mobil tersebut dijual ke penadah SA dan MSN. Hasil dari penjualan masing-masing pelaku mendapatkan Rp 800 ribu.

 

Kedua pelaku yang merupakan sopir Angkot, saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Tersangka SL dan AJ dibedil kakinya karena melawan saat ditangkap.

Berdasarkan pengembangan dan keterangan dari SL dan AJ, didapat 2 nama yang berperan sebagai penadah.

“Kemudian Polisi mengejar penadah barang curian SA dan MSN, yang diciduk di daerah Koja, Jakarta Utara,” ucapnya.

 

Akibat aksi jahat para tersangka Polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.