Sindikat Pemalsu Dolar Amerika Dibekuk, Uang Palsu Rp3 Miliar Disita
JAKARTA – Aparat Polsek Pademangan membongkar sindikat pemalsu uang dolar Amerika. Lima tersangka diamankan berikuta ribuan lembar uang dolar palsu senilai miliaran rupiah.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan kelima tersangka yang diamankan berusia antara 39 sampai 49 tahun.
Kapolres mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapat informasi akan ada transaksi uang palsu. Para tersangka awalnya menawarkan penukaran uang dolar dengan harga murah, yang ternyata diketahui uang yang mereka hendak edarkan adalah palsu.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan untuk bisa menukarkan uang dolar tapi dengan rate cukup murah,” kata Kombes Budhi di Polsek Pademangan, Jumat (22/11/2019).
Berdasarkan informasi yang ada, polisi lalu mengirimkan informan untuk bertransaksi dengan para tersangka.Transaksi dilakukan pada 13 November 2019 lalu di wilayah Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara. Di sana, polisi menangkap tiga tersangka.
“Dari penangkapan tersebut tim mendapatkan barang bukti 100.000 USD pada awalnya,” kata Budhi.Dari penangkapan itu polisi kemudian mengejar tersangka ES dan DM yang berperan sebagai penyedia dolar palsu ini.Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dengan barang bukti 120.000 USD.
“Jadi total barang bukti mata uang palsu yang kita amankan itu 220.000 USD dengan pecahan 100 USD. Apabila dirupiahkan bisa mencapai Rp3 miliar,” ucap Budhi. Selain lembaran uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat sinar UV dan 20 rol lembar kertas atau bahan baku uang palsu.