Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Sindikat Narkoba Pembakar Mobil Personel Polres Sergai Ditangkap, Ini Motifnya

SERDANG BEDAGAI – Tiga pelaku pembakaran mobil personel Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil dibekuk. Motifnya sakit hati, karena bisnis narkoba pelaku terusik.

Kasus pembakaran terjadi Minggu 28 Februari 2020, sekitar pukul 02.30 WIB, di teras rumah korban di Lk VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Sofiandi Tanjung (33), M. Ikhsan Taufik (26) dan Adi Syahputra alias Cekil (33). Sedangkan seorang lainnya masih dalam pengejaran bernama Iwan alias Penger (40).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang memaparkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan saksi-saksi, motif pembakaran mobil personel Polres Sergai, M. Azhar Ritonga dikarenakan sakit hati.

Dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Sergai, petugas menangkap seorang sindikat bernama Uto, warga Dusun V, Desa Naga Lawan. “Tersangka Cekil dan Penger (DPO) merasa terusik dan sakit hati,” kata AKBP Robin Simatupang, Senin (13/9/2021).

Lalu tersangka Cekil dan Penger memerintahkan anggotanya Ikhan Taufik dan Sofiandi agar membakar mobil milik anggota M. Azhar Ritonga yang sudah menangkap rekan sindikat mereka, tersangka Uto. “Otak pelaku lalu memberi imbalan kepada tersangka Ikhsan dan Sofiandi sebesar Rp5 juta karena sudah membakar mobil milik anggota,” terangnya.

Dalam aksinya, Iwan Penger (DPO) memnyiapkan motor. Sedangkan Sofiandi membeli bensin. Sebelum beraksi tersangka Ikhan Taufik melakukan survei target sasaran.

“Dengan mengendarai motor tersangka Taufik dan Sofian menyiramkan bensin dan membakar mobil milik anggota yang di parkir di gerasi rumah,” jelas Kapolres.

Korban M Azhar Ritonga sadar mobilnya terbakar setelah asap masuk ke dalam rumah. Dibantu tetangga, korban memadakan api yang sudah membakar kendaraan pribadinya. “Para pelaku semuanya merupakan residivis narkoba,” tegasnya.

Hal ini diakui tersangka Adi Syahputra. Dirinya mengaku sudah dua tahun berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.