Simpan Tembakau Sintetis di Bungkus Rokok, ABG Dicokok Polisi di Pinggir Jalan Desa Talagasari
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang anak baru gede alias ABG berinisial MIM.
Pria ABG itu kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis saat dipergoki polisi di pinggir Jalan Bhumimas Raya, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/6/2021).
“Dari tersangka MIM, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (10/6/2021).
Wahyu menerangkan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan observasi lapangan.
Saat petugas melakukan observasi, terlihat seorang pria muda berusia sekitar 20 tahun dengan ciri-ciri identik seperti yang diinformasikan. Maka saat itu petugas langsung melakukan penangkapan.
“Petugas juga kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti di kantung celana pelaku,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MIM berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Petugas terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka untuk kepentingan pengembangan kasus.
“Kasusnya akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandasnya.