Simpan Sabu Senilai Rp 368 Juta, Pria di Sukabumi Ditangkap
Sukabumi –
Polisi menangkap HS alias A (41) lantaran memiliki sabu senilai ratusan juta rupiah. Lelaki tersebut sudah menjadi incaran polisi berkaitan peredaran sabu di Sukabumi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat HS kedapatan membawa sabu di saku celana dan bagasi sepeda motornya. Polisi lalu menggeladah kediaman HS di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 245,7 gram di lemari kamar tidur pelaku.
“Pelaku kita amankan sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu dia berada di pinggir Jalan Raya, Kecamatan Cibereum. Saat digeledah, dia kedapatan membawa tiga buah plastik klip besar berisi sabu. Pelaku diduga berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Selasa (30/6/2020) malam.
“Sabu ini diperoleh tersangka dari Kabupaten Karawang. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran pihak-pihak yang terlibat,” kata Sumarni didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto.
Barang bukti sabu seberat 245,7 gram ini apabila dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah. “Totalnya Rp 368 juta lebih,” kata Sumarni.
Sumarni mengatakan anggota yang berhasil mengungkap sabu ini akan diberikan penghargaan saat Hari Bhayangkara pada Rabu (1/7/2020). “Kita berikan reward,” ujar Sumarni.Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Pelaku mengaku transaksi dilakukan dengan modus tempel,” ucapnya.