Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta di Kabupaten Tangerang Dicokok Polisi
Pengedar narkotika jenis sabu Dedi Rianto (36) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten.
Dedi diringkus polisi di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Raya Sukabakti, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (18/02/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, DR diciduk pukul 23.00 WIB saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat 0,85 gram,” ujarnya.
Dikatakannya, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka.
Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan.
Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Dedi merupakan warga Kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka kesehariannya juga sebagai karyawan swasta di wilayah Curug