Simpan Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan, Pengedar Dicokok Polisi
JAKARTA – Anggota Reskrim Polsek Koja menciduk pengedar narkoba diparkiran Hotel Wisma Indah, Cilincing, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket shabu seberat 62,98 gram.
Paket shabu tersebut disimpan tersangka SA alias Polay, 29 di dalam bungkus makanan ringan Qtela. “Tersangka sudah lama mengedarkan narkoba dan menjadi target kami,” kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (27/6/2020).
Dikatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari nformasi masyarakat bahwa diparkiran Hotel Wisma Indah Cilincing sering dipergunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian dipimpin Kanit Reskrim AKP Andry Suharto berikut anggota Buser Koja melakukan penyelidikan diparkiran Hotel Wisma Indah Cilincing.
“Sewaktu di parkiran Hotel Wisma Indah nggota melihat tersangka Polay yang dicurigai menyimpan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan dari kantong celana samping tersangka didapatkan satu paket shabu seberat 62,98 Gram dibungkus plastik makanan Qtela,” ucapnya.
Dari keterangan Polay, shabu tersebut di dapat dari seseorang dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 200 ribu per gram-nya. Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan mengejar pemasok narkoba terhadap tersangka.