Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Polisi
Luwu Utara –
Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kali ini menimpa korban IL (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal membenarkan penangkapan itu. Pelaku inisial Jeki (23) warga Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, diringkus Unit Resmob bersama Unit PPA Polres Luwu Utara dirumahnya, Jumat (19/6/2020) Kemarin.
“Penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Jeki (23), dipimpin Kanit lidik I Satreskrim, Aipda Ikhsan di rumah tersangka, atas laporan keluarga korban,” ucap Syamsul Rijal saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (20/6/2020).
“Sebenarnya kejadian ini terjadi Mei 2020 lalu, namun keluarga korban baru melapor kemarin, alasannya karena si pelaku tidak mau bertanggung jawab,” ujar Syamsul.
Saat ini Jeki sudah ditahan di Polres Luwu Utara. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk proses lebih lanjut,” tutup Syamsul.