Setelah Lihat Video Lokasi Mahasiswa Kena Copet, Polisi Tangkap Pelaku yang Sudah Beraksi 17 Kali di JPO Stasiun Bogor
Seorang mahasiswa kena copet di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Bogor. Ia lantas membuat video lokasi JPO Stasiun Bogor tempat copet beraksi.
Video itu pun viral. Polisi pun mempelajari video itu. Dengan kejeliannya, aparat Polresta Bogor Kota, akhirnya bisa meringkus pelaku, yang ternyata sudah 17 kali beraksi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, anggotanya berhasil meringkus pelaku spesialisi copet yang beraksi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor
Pelaku DZ alias Bazink (32), warga Bogor, tidak berkutik setelah anggota Reskrim Polresta Kota Bogor sedang melakukan undercover pada saat akan beraksi.
“Dari pengakuan pelaku, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku copet itu sudah sebanyak 17 kali beraksi di kawasan Stasiun Bogor Kota,” ujarnya kepada wartawan usai konprensi pers di TKP JPO.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini menuturkan terungkapnya kasus ini setelah anggota mendapatkan vidio rekaman korban pada Senin (11/1/2021) yang memvisualkan rekaman lokasi kejadian korban telah kehilangan HP karena dicopet, dan korban itu meminta untuk hati-hati.
“Setelah kita mendalami laporan dalam vidio tersebut diketahui korban Zulkarnain Ramli,25, mahasiswa, warga Depok. Dan waktu kejadian pada Minggu (20/12/2020) di atas JPO Jalan Kapten Muslihat,” tuturnya.
Mantan Dir Narkoba Polda Banten ini mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita HP Apple 7+ berserta bok, pakaian pelaku dan tas selempang.
Kombes Pol Susatyo berharap, penangkapan pelaku pencopetan ini bisa menjadikan ketenangan bagi masyarakat para pengguna transportasi kereta api yang lebih aman.
“Selain itu kawasan ini menjadi prioritas Polresta Bogor untuk memberikan kenyamanan dan keamanan,” jelasnya.
Sementara menurut Kombes Susatyo lebih kurang hampir 13 ribu setiap hari para penumpang Stasiun Bogor, tentu pihaknya tidak ingin para penumpang resah oleh para pencopet-pencopet.
“Kami masih mendalami kelompok-kelompok lain, dan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejadian-kejadian copet seperti ini termasuk upaya himbauan untuk menyadarkan para penumpang agar berhati-hati membawa barang dagangan,” terangnya.
“Terkait dengan kejadian yang viral kemarin kerugian mencapai 6.700.000 dengan 7 barang bukti semoga bisa membuat efek terhadap pelaku-pelaku lainnya. Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun.”