Setelah Buron Dua Bulan, Pelaku Perampokan yang Menembak Sopir Pribadi di Jatinegara Akhirnya Diringkus Polisi
Akhirnya, Unit Reskrim Polres Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku perampokan yang disertai penembakan sopir pribadi dua bulan lalu, di gang Mas Nomor 10 RT 04/02, Kelurahan Balimester, Jatinegara. Pelaku sempat buron dua bulan.
Aksi perampokan yang terjadi pada 18 April lalu, menyebabkan seorang sopir pribadi mengalami luka tembak.
Adalah Rizky Tazuddin alias Ganay (24), pelaku perampokan yang ditangkap di rumah tantenya di wilayah Cibinong, Bogor, yang menjadi tempat persembunyiannya, Minggu (20/06/2021) kemarin.
Namun saat ditangkap petugas, pemuda ini berupaya lari sehingga dihadiahi timah panas di kaki kirinya dan membuat pelaku harus berjalan pincang.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, setelah pengejaran selama dua bulan, pihaknya berhasil meringkus pelaku perampokan yang kala itu beraksi di kediaman Susanti Teng.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya yang selama ini berupaya meringkus pelaku.
“Karena sebelumnya pelaku ini terus berpindah-pindah tempat, dan terakhir saat ada di rumah tantenya dapat kami ringkus,” katanya, Senin (21/6).
Namun, kata Erwin, ketika sudah ditangkap dan berupaya melarikan diri, petugas pun memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Dimana kaki kirinya terpaksa dilumpuhkan setelah tembakan peringatan tak diindahkan pemuda tersebut.
“Jadi saat anggota menggiringnya untuk mencari barang bukti, yang bersangkutan berupaya melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Erwin, pelaku sendiri memang dikenal sebagai pelaku kejatahan yang menjadi incaran petugas. Pasalnya, Ganay masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
“Tersangka ini juga merupakan pelaku jambret yang selama ini kerap beraksi di tiga wilayah berbeda. Bahkan ia merupakan DPO yang selama ini dikejar petugas,” ungkapnya.
Erwin menambahkan, selain masuk dalam DPO, pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dimana Ganay menjalani hukuman selama satu tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan