Sepasang Remaja di Jepara Nekat Aborsi Bayi Hasil Hubungan Terlarang
JEPARA – Sepasang kekasih BA (18) dan AI (16) yang masih berusia belia warga Batealit, Jepara , Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena nekat mengaborsi bayi yang baru berusia tujuh bulan.
Dari keterangan pelaku keputusan melakukan aborsi tersebut dilakukan karena khawatir hasil hubungan terlarang keduannya akan diketahui orang tua.
Aparat Polres Jepara langsung menahan BA karena terlibat kasus aborsi terhadap AI yang tak lain kekasihnya.Namun polisi tidak menahan AI karena masih berusia di bawah umur dan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
“Terbongkarnya aborsi pasangan belia ini diketahui petugas setelah AI dibawa ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang memburuk pasca melahirkan bayi yang dikandungnya, Rabu kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, Sabtu (6/2/2021).
Menurut dia, Pasangan Kekasih BA dan AI sengaja menggugurkan kandungan karena khawatir hubungan terlarang yang mereka lakukan diketahui orang tua. Apalagi AI masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Batealit.
“Dengan berbekal searching internet mereka memutuskan aborsi dengan meminum obat pereda asam lambung yang dibeli melalui online,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika.
Sebagai barang bukti polisi mengamankan selembar kain, telepon genggam serta bungkus pil obat pereda asam lambung yang dipakai menggugurkan kandungan.
“Kedua tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.