Sepak Terjang 4 Pembobol Kartu Kredit WNA Berakhir di Tangan Polda Jatim
SURABAYA – Sepak terjang empat orang pria yang berasal dari beberapa daerah membobol data akun bank maupun data kartu kredit secara illegal, yang rata-rata milik Warga Negara asing ( WNA ), akhirnya berakhir di tangan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Komplotan hacker yang berhasil diamankan ini di antaranya, HTS warga Bekasi , AD warga Cilacap Jawa Tengah , RS warga Solo Jawa Tengah dan RH warga Pasuruan Jawa Timur.
Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Untuk HTS, bertindak sebagai koordinator para pelaku lainnya. Yaitu sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang di kirimkan dari tersangka HTS. Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).
“Kebanyakan korban dari komplotan ini merupakan Warga Negara Asing (WNA). Selama menjalankan aksinya, pelaku berinisial HTS ini sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 300 juta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (7/6/2021).
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data. Yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax). “Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta,” katanya.
Untuk HTS, kata dia, sudah mendapat keuntungan Rp300 juta. Sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan yang bervariasi, ada yang mendapat Rp50 juta dan sebagainya. Hasil kejahatan dibuat untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku ada yang masih mahasiswa di salah satu universitas di luar Jatim. Saat ini kami kembangkan kepada pelaku lainnya. Dan kami juga sudah mendapat beberapa nama yang berasal dari luar kota,” pungkasnya.
Dari perkara ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit HP Android, 1 unit laptop Asus ROG dan akun Facebook. Dari AD disita 2 unit HP Android, 1 unit laptop dan akun Facebook. Sedangkan dari RH dan RS petugas menyita 2 unit HP Iphone dan Android, serta 2 akun Facebook.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.