Sun. Nov 17th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Seorang Pria Keliling Perkampungan di Lebak Sambil Bawa Golok, Incar Handphone Warga

Aksi nekat dilakukan oleh Yakub (21) warga Kampung Cicadas, Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ia nekat berkeliling ke perkampungan warga yang berada di Kampung Harapan, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, sembari membawa sebilah senjata tajam berjenis golok.

 

 

Yakub melakukan hal itu sejak 22 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Bukan tanpa alasan ternyata ia sudah berniat untuk mengincar Handphone milik warga yang tengah tertidur lelap di perkampungan itu.

Dalam aksinya, Yakub yang diketahui berprofesi sebagai petani itu berhasil menyatroni rumah warga, dan membawa kabur 4 unit Handphone.

Namun, aksinya tidak berjalan lancar. Tidak selang beberapa lama mengantongi 4 unit handphone itu, Yakub langsung tertangkap atau terciduk oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak.

“Pelaku dan barang bukti berupa 4 unit handphone serta satu bilah golok berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono, Senin (29/3/2021).

Indik mengungkapkan, Yakub sendiri merupakan spesialis pencuri Handphone dengan modus memanfaatkan kelengahan warga yang tengah tertidur lelap di malam hari.

Kepada Polisi, Yakub mengaku dalam menjalankan aksinya menargetkan warga yang lengah  dah rumah yang sepi.

“Pelaku mengincar rumah-rumah warga. Setelah diintai dan melihat para penghuni tertidur lelap, pelaku ini kemudian beraksi,” ungkapnya.

Yakub menggunakan senjata tajam golok untuk mencongkel jendela rumah warga sebagai akses masuk ke rumah yang menjadi sasarannya.

“Pelaku masuk lewat jendela rumah warga dengan cara mencongkelnya pakai golok. Selanjutnya kabur membawa barang curiannya,” kata Indik.

Atas perbuatanya, Yakub terancam terjerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.