Sat. Oct 5th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Seorang Kades di Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Pungli Rp 120 Juta

Probolinggo – Seorang kades di Kabupaten Probolinggo menjadi tersangka kasus pungli. Ia meminta uang Rp 120 juta pada seorang warganya yang habis menjual tanah.

Ia merupakan Kades Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Ahmad Haris. Ia diperiksa atas dugaan melakukan pungli dalam transaksi jual beli tanah.

Haris datang ke mapolres didampingi kuasa hukumnya dan keluarga. Sepanjang pemeriksaan ia mengenakan sarung dan kopiah.
Pemeriksaan Haris berdasarkan laporan Duralim, warga Desa Jabung Candi. Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan pungli atas jual beli tanah milik Duralim pada 28 Oktober 2018.

Terkait kronologi perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menyampaikan, kasus itu bermula ketika Duralim menjual tanah miliknya seharga Rp 480 juta.”Saat tanah terjual, pelaku tidak meminta upah apapun. Akan tetapi, beberapa lama kemudian, pelaku meminta uang sebanyak Rp 120 juta kepada korban. Merasa diperas, akhirnya korban melapor,” kata Rizki usai memeriksa pelaku,” Kamis (24/10/2019).

Menurut Rizki, pihaknya sudah dua kali memanggil Haris. Namun surat panggilan itu tak kunjung dipenuhi pelaku. Kemudian pelaku datang saat panggilan ketiga.

“Saat ini kades sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika semua alat bukti lainnya sudah terpenuhi. Maka selanjutnya akan langsung ditahan. Untuk sementara, mungkin cuman itu yang bisa kami paparkan,” imbuhnya.

Akibat ulahnya, Haris dijerat Pasal 12 poin E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.