Seorang IRT yang Menjadi Korban Penipuan Polwan Gadungan di Media Sosial, Belum Membuat Laporan ke Kepolisian
Kanit Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memproses laporan terkait adanya penipuan yang di alami oleh seorang Ibu Rumah Tangga melalui Media Sosial.
Hal tersebut dikarenakan korban belum membuat laporan terkait kasus penipuan tersebut.
Korban beserta keluarga pada saat ke Polsek Kalideres hanya membuat surat keterangan permintaan untuk blokir rekening.
“Jadi dasar sidik dan lidik kita itu kan adanya laporan polisi. Kalau surat keterangan ini yang dibawa sama korban di foto korban itu surat keterangan permintaan untuk blokir rekening bukan laporan polisi,” ujar Anggoro saat di konfirmasi, Jumat (12/03/2021).
Meskti begitu, Anggoro mengatakan saat ini pihaknya mencoba untuk berkoordinasi dengan korban untuk segera membuat laporan agar bisa segera ditindak lanjuti.
“Sudah saya arahkan kalau mau buat LP biar jalannya enak, dasar kita lidik dan sidik itu kan laporan polisi. Kita arahkan untuk laporan ke polisi dulu,” jelas Anggoro.
Surat keterangan itu, kata Anggoro, dibuat Rabu (10/03/2021) untuk keperluan memblokir rekening bank yang diduga milik pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu bernama H Nurhaida Simangunsong menjadi korban penipuan melalui media sosial dengan total kerugian mencapai Rp 47 Juta.
Diceritakan suami korban, Edy Aritonang, kejadian bermula ketika istrinya membuka laman Facebook dan melihat sebuah iklan jual beli mobil murah.
Diketahui akun yang menawarkan mobil murah tersebut bernama Devi eka Sapta Pramuliana.
Dalam foto profil di akun Facebook tersebut penjual menggunakan sebuah foto Polwan berseragam Dinas. Hal itu lah yang membuat korban yakin bahwa akun tersebut bukan akun palsu.
Selain harganya yang murah, penjual juga mengaku sebagai angota Polwan, saat itu korban pun mulai tertarik dengan penawaran tersebut.
Selanjutnya korban dan pelaku melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Messenger dan sambungan telepon, hingga terjadi kesepakatan harga mobil.
Lalu korban diminta untuk melakukan Down Payment (DP) sebagai tanda jadi bukti bahwa korban berminat membeli mobil tersebut pada Selasa (09/03/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000 melalui ATM BCA miliknya ke Rekening BRI 013201095970504 atas nama Satia Ramdani.
Pada waktu yang sama pelaku kembali menghubungi dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 13.780.000, dengan alasan untuk biaya pengiriman mobil.
Kemudian pada pukul 13.55 WIB, pelaku kembali meminta korban mentransfer uang senilai Rp 27.500.000 ke Rekening BRI No.499101033451536, atas nama Arfinna. Sehingga total yang diminta pelaku sebesar Rp 47 juta.
Korban baru sadar setelah pelaku memblokir Facebook dan nomor teleponnya.