Sat. Nov 9th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Sempat Kejar-kejaran, Pengendara Vario Bawa Sabu Ditangkap Personil Polsek Anyer

Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan raya Cilegon – Anyer, personil Polsek Anyer b mengamankan dua orang  pengendara Honda Vario yang diduga pengguna sabu, Jumat (28/5) malam.

Kedua pengendara motor ini terjebak di lapangan volley dan barhasil ditangkap di sekitar Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang

 

Sebelum ditangkap petugas, kedua tersangka yang diketahui berinisial Hen(34) dan RE (35), keduanya warga Desa Cikoneng sempat membuang barang bukti sabu namun akhirnya berhasil ditemukan.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka berikut barang buktinya  ke Mapolsek Anyer.

Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Wardoyo menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat kepada petugas polsek,  bahwa ada pengendara Honda Vario membawa narkoba yang berjalan dari arah Ciwandan menuju Anyer.

Setelah mendapat identitas motor, dua personil Polsek Anyer yaitu Bripka Niko Hermawan dan Bripka Ari M melakukan penyisiran dengan menggunakan kendaraan dinas.

“Setelah berhasil menemukan, petugas langsung melakukan pengejaran dan   berhasil menghentikan tersangka di areal lapangan volley. Tanpa melakukan perlawan kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi poskota.co.id, Sabtu (29/5/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka sempat mengelak memiliki narkoba. Keduanya nyaris lolos dari jerat hukum, lantaran saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Yakin jika pengendara Honda Vario membuang barang bukti, petugaspun melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan satu plastik bening berisi sabu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika shabu yang ditemukan petugas adalah miliknya yang dibeli dari seorang pengedar yang ditemui di wilayah Krenceng, Kota Cilegon seharga Rp550 ribu,” terang Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka hanya sebagai pengguna dan rencananya akan menggunakan shabu yang dibeli secara patungan tersebut.

“Dari pengakuan tersangka hanya sebagai pemakai. Untuk pengembangan selanjutnya, tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Cilegon,” kata Sudibyo

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.