Sempat Berusaha Kabur saat Digerebek, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas Polresta Tangerang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus 2 pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya adalah A alias Jeri (26) dan HA (28).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Jeri dan HA ditangkap di lokasi yang berbeda, Senin (19/4/2021).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa mereka kerap bertransaksi sabu.
“Lalu kami transaksi dengan tersangka di Jembatan Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itulah kami melakukan penangkapan A,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Kepada polisi, tersangka Jeri mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari HA. Dari keterangan itu petugas langsung bergerak menuju rumah HA di Kampung Kelapan, Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Wahyu menyebut, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri hingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Saat akan ditangkap, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari melalui pintu belakang, namun Tim berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Wahyu menyampaikan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 1 paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan, kedua tersangka digiring ke Mako Polresta Tangerang.”Kedua trsangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.