Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Sempat Beli Mesin Speed Boat, Sindikat Sabu Malaysia Digulung Tim PMJ

Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus sindikat sabu Malaysia. Tim menangkap tiga orang tersangka di Pulau Sumpat Kepulauan Riau, dan menyita 27 kilogram sabu.

“Tersangka masing-masing JU, MZ dan LOS diamankan di Pulau Sumpat Kepulauan Riau. Penangkapan ketiganya, berawal dari tertangkapnya kelompok EM pada 10 Juli 2019, dengan barang bukti 10 kg sabu. Dari keterangan tersangka EM dan tersangka H menjemput dan menerima barang bukti sabu di Malaysia bersama dengan JU,” kata Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana di Mapolda Jumat (27/3/2020).

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap DPO JU, Timsus Subdit II Ditresnarkoba berangkat ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau untuk penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka JU.

Diketahui JU melakukan pembelian mesin speed boat di PT Rofiko Batam. Pada hari Selasa (3/3/2020), JU dan LOS membeli kapal pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan. Kemudian pada Senin (9/3/2020), kedua tersangka tersebut memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang, dan melakukan pengecatan kapal menjadi berwarna hijau, yang kemudian kapal tersebut akan digunakan untuk bertransaksi narkoba di laut.

“Mendapatkan informasi dari tim di lapangan akan adanya penjemputan narkotika jenis sabu menggunakan speed boat dari Malaysia-Bintan-Tanjung Pinang-Belitung-Jakarta, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan speed boat dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka JU, MZ dan LOS,” ungkap Kapolda.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) lebih Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.