Selundupkan Sabu 1 Kg dari Malaysia, Wanita Cantik asal Madura Ditangkap Polda Jateng
SEMARANG – Seorang pedagang ikan asal Sampang, Pulau Madura, Jatim berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara karena menyelundupkan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Modusnya, sabu dalam plastik putih dibungkus kertas karbon hitam dan dimasukkan dalam mesin kipas angin gantung.
Aksi wanita cantik tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isidi dalam paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh
Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jateng , Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur, tepatnya di Madura melaluiKota Semarang.
“Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan. Kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu,” kata Lutfi saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng , Senin (19/7/2021).
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian memperlihatkan tersangka W dan barang bukti penyelundupan sabu 1 Kg asal Malaysia. Foto/Humas Polda Jateng
Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Selang satu hari kemudian, yaitu pada Jumat 9 Juli 2021 lalu, petugas menangkap tersangka W yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu seberat 1.002,21 gram.Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray,” terangnya.
Setelah dibuka oleh petugas, di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih. “Kita coba dengan alat tes di lapangan, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis narkotika golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,” lanjutnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.
“Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,” jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tegasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cu