Selundupkan 200 Gram Sabu di Anus, Pria Asal Riau Ditangkap di NTB
Lombok Tengah –
Tim Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial AK (48) ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan tersangka AK ditangkap setelah terbang dari Jakarta dan mendarat di Bizam. Penangkapan dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
“Pada saat dilaksanakan penggeledahan, telah ditemukan 4 bungkus plastik besar yang disimpan di dalam lubang dubur, diduga barang tersebut narkoba jenis sabu,” ungkap Kombes Artanto, dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Dari tersangka AK polisi mengamankan 4 bungkus sabu yang dikemas seperti pil jumbo dengan keseluruhan berat mencapai 200 gram. Tersangka lalu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk diperiksa.
Tersangka AK dengan barang bukti sabu 200 gram yang dikemas dalam pil jumbo (dok. Istimewa)
|
Turut disita uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 tas warna cokelat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 2 kartu ATM, 3 HP, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah tempat kacamata, dan 1 koper hitam.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. Dia juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.