Selama Dua Hari, 77 Preman Digulung Polrestro Bekasi
BEKASI – Selama dua hari,. sebanyak 77 preman yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, digulung Reskrim Polrestro Bekasi. Razia ini buntut penusukan preman oleh tukang buah di Pasir Gembong Cikarang Utara pada 3 pekan silam, serta berebut jatah di Pertamina Muaragembong, Kamis kemarin.
Kasat Reskrim Pokrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menjelaskan razia preman ini imbas dari 2 kejadian tersebut serta persiapan dalam Operasi Sikat Jaya yang akan dilaksanakan pada 12 – 26 November 2019.
“Operasi Pra Sikat Jaya ini imbas dari 2 kejadian tersebut serta memantapkan Operasi Sikat Jaya 12 September mendatang,” jelas Rizal dalam jumpa pers di Polrestro Bekasi Jumat (8/11/2019).
Rizal juga menjelaskan operasi Pra Sikat Jaya ini untuk memberikan rasa aman dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Mereka terjaring dengan berbagai latar belakang yaitu parkir liar, pengamen serta Pak Ogah. Operasi ini juga lebih menitikberatkan tindakan kriminal lainnya yaitu C 3 (curat,curas dan curanmor), strite crime (kejahatan jalanan), premanisme perjudian dan lain-lain. Razia preman Operasi Pra Sikat Jaya masih berlangsung hingga 11 September.
“Selama 24 jam kami melakukan upaya-upaya, siang juga preventif dari Sabara dan lain-lain, malam kita patroli,” jelasnya.
Pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi, oleh karena itu, Ia meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan.
“Apabila ada informasi seperti itu, sampaikan kepada kita. kita akan tindak tegas,” tegasnya mengakhiri.
Dari awal perkara pembasmian preman yaitu 3 pekan lalu 3 preman meminta jatah secara paksa membuat pedagang naik pitam dan terbunuh salah satu preman tersebut di lampu merah Pasir Gombong, Cikarang Utara.
Dari pedagang yang juga pelaku berhasil diamankan. Serta dari berebut jatah di Pertamina Muaragembong 3 hari lalu berhasil diamakan 3 orang yang mengakibatkan korban alami luka-luka dan kerusakan mobil. “Ada 2 TKP. Pelaku P, A dan S di wilayah Muara gembong, dan A di lampu merah Pasir Gombong,” jelasnya.
Untuk para preman dilakukan pembinaan, sedangkan ke 4 tersangka lainnya dilakukan proses penyidikan atas kasus pengroyokan yaitu terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5,6 tahun.