Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Selain MM, Ada Dokter Lain di Klinik Aborsi Paseban

JAKARTA –  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada sejumlah dokter yang melakukan praktik aborsi di klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang tersangka kasus tersebut yang berinisial MM alias dokter A. Hingga kini, polisi masih mendalami informasi tersebut.

“Keterangan yang bersangkutan, ada beberapa dokter yang melakukan aborsi di sini (Klinik Paseban), sementara ini klinik ilegal,” ujar Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Pasalnya, kata Yusri, tersangka MM tidak melakukan praktik aborsi selama tiga bulan belakangan. Oleh karena itu, praktik aborsi tersebut dilakukan oleh dokter lainnya.

Ia mengatakan, tersangka MM tidak melakukan praktik aborsi di klinik ilegal itu lantaran sakit. Meskipun tidak membuka praktik aborsi, tersangka MM tetap mendapatkan upah sebesar Rp900 ribu.

“MM sudah hampir selama 3 bulan, dia kurang sehat, dia menitipkan kepada RM dan juga stafnya untuk aborsi. Dia (MM) hanya mendapat upah,” kata Yusri.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020).

Tiga tersangka dengan inisial MM alias Dokter A, RM, dan SI, ditangkap oleh polisi atas kasus tersebut. Tiap tersangka pun memiliki peran masing-masing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.