Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Sejak Kecil Tinggal Sama Nenek di Kampung, Setelah SMK Pindah ke Jakarta Malah Dicabuli Sang Ayah

 Korban pencabulan oleh ayah kandungnya Dj (52) di Jakarta Utara, rupanya sejak kecil tak pernah tinggal serumah dengan orang tuanya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Andry Suharto mengungkapkan, sejak SD hingga SMP korban tinggal bersama neneknya di Jawa Tengah.

“Jadi awalnya korban dari kecil hidup sama neneknya. Begitu dia SMP kelas 3 mau masuk SMK, baru dia ikut kedua orangtuanya ke Jakarta,” kata Andry saat dihubungi wartawan, Jumat (12/3/2021).

Setelah lulus SMP tepatnya pada tahun 2019, si korban pindah ke Jakarta untuk melanjutkan sekolah di jenjang SMK dan tinggal bersama orang tuanya.

Saat melihat putri kandungnya yang sudah tumbuh dewasa, nafsu Dj yang awalnya loyo karena lama tak diberi jatah oleh sang istri mulai bangkit lagi.

Begitu rumah sepi, saat sang istri berangkat bekerja, ia mulai merayu anaknya yang masih berusia 16 tahun. Si anak pun menolak, namun si ayah bejad itu malah mengancam akan menceraikan istrinya, alias ibu korban apabila menolak dicumbui.

“Banyak lah (diancam). Misalkan seperti yang sudah dijelaskan bahwa dia mengancam akan menceraikan ibunya lah. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar lah,” ucapnya.

Karena ancaman itu terus dilancarkan sang ayah saat nafsunya sudah di ubun-ubun, hampir setiap hari sang anak cuma bisa pasrah menahan lara selama lebih dari setahun.

“Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya. Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid,” kata Andry.

 

Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dia alami kepada ibunya.

Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.