Sedang Pesta Narkoba, Kedua Pria Ini Ditangkap Polisi
DOMPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang pemuda yang sedang asyik menggelar pesta narkoba , Nenin (4/1/2021) sekira pukul 20.30 Wita. Kedua pelaku berinisial JB (32), warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu dan AP (20), warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, NTB.
Saat diringkus, kedua pria yang diduga memiliki dan menyalahgunakan Narkotika golongan satu itu, tengah asik berpesta Narkoba di dalam sebuah salon di pinggir jalan raya lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, NTB
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin S Sos, menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku penggunaan dan pengedar tersebut atas dasar laporan masyarakat. Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan setelah mendapat laporan tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tidak berkutik setelah dipergoki oleh anggota. Dari hasil penggeledahan, dari tangan kedua terduga pelaku ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika,” Iptu Tamrin, Selasa (5/1/2021). Selanjutnya, lanjut dia, kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, dan pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam terkait barang haram yang digunakan,” jelasnya.