Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Sedang Nongkrong, Tiga Pemuda Dicokok Polisi, Ternyata Bawa Celurit dan Tunggu Mangsa

BEKASI  – Diduga begal sedang mencari mangsa, 3 pemuda terjaring Polisi saat patroli petugas di Jalan Raya Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Minggu (19/1/2020) sore.

Ketiga pemuda itu,  MBU (19), AF (18) MS (18) warga ampung Blokang  Desa  Karang Sentosa,  Kecamatan Karang Bahagia,  Kabupaten Bekasi. Mereka kedapatan membawa clurit besar yang disimpannya di dalam sweeter MBU.

“Ketiganya ini sedang nongkrong, diduga mereka sedang mencari korban. Begitu digeledah petugas, ditemukan clurit besar,” kata Kapolsek Sukatani AKP Makmur, Selasa (21/1/2020).

Ketiga pemuda ini mengaku belum pernah melakukan aksi kriminalitas, penyidik masih mendalaminya karena tidak menutup kemungkinan ada di antara mereka yang pernah terlibat dalam aksi kejahatan baik di wilayah hukum Polsek Sukatani maupun lainnya.

Kecurigaan bertambah, Makmur mengungkapkan motor yang dikenakan para pemuda tersebut tidak terdaftar di Kepolisian. “Bisa jadi ini motor ga jelas. Dari nomornya saja tidak terdaftar,” jelas Makmur.

“Kasusnya masih kita kembangkan, termasuk menangkap anggota geng motor lainnya yang masih berstatus buron,” kata dia.

Dalam proses penyidikan mereka diketahui anggota dari geng motor ‘Ciduk’ yang berjumlah kurang lebih 10 orang.  “Mereka sama-sama baru menginjak usia remaja,” tambah Makmur.

Pada kasus ini berhasil diamankan barang bukti  satu buah senjata tajam jenis Celurit dengan panjang Kurang lebih  8 cm dengan dililit ujung gagang dengan kain warna merah serta satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam merah B 3575 TFF.

Ketiga calon begal itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Membawa Sajam Tanpa Ijin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.