Sebar Video Porno ke Anak, 2 Tersangka Raup Rp1 Juta Sebulan
JAKARTA – Kejahatan dunia maya kini menjadi momok menakutkan masyarakat Indonesia. Masyarakat khususnya generasi muda yang paling rentan menjadi korban kejahatan seksual atau konten pornografi.
Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan tiga tersangka kejahatan dunia maya. Dua tersangka merupakan jaringan penyebar jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak di webside dan sosial media (sosmed).
Dua tersangka, SW (25) dan RM (38) dibekuk terpisah di wilayah Boyolali Jawa Tengah, dan Bogor, Jawa Barat. Mereka menyebar konten pornografi dewasa dan anak-anak dalam bentuk foto, video dan sexstory di media online.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, modus para tersangka adalah membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten pornografi.
Kemudian tersangka menerima pembayaran dari para penyewa iklan pada ratusan situs porno yang dikelolanya sebesar Rp3 juta per bulan, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013. “Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya,” katanya.
Barang bukti yang disita polisi, tiga HP, empat Sim Card, Memory Card, 4 Modem, 5 hardisk, Wifi, 7 Kartu ATM, Kartu Kredit Bank BCA, token Bank BCA, 5 buku tabungan dan PC warna hitam.
Dani Kustoni memberikan tips pencegahan bagi para orangtua agar anak-anaknya tidak terpapar pornografi di media online sebagai berikut: Kontrol gadget anak dengan supervise untuk mengetahui aktivitasnya di medsos.
Kemudian tumbuhkan kedekatan emosional, sabar dan luangkan waktu dengarkan keluhan untuk membuka rahasia yang disembunyikannya. Terapkan disiplin keluarga sejak dini dalam keluarga, aturan penggunaan gadget dalam rumah.