Sebar Kebencian di Medsos, Driver Ojol Ditangkap Polres Jakarta Utara
JAKARTA – Polres Jakarta Utara (Jakut) menangkap MA (20) driver (pengendara) ojol (ojek online). Pelaku ditangkap karena menebar kebencian di media sosial (medsos) terhadap salah seorang anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, kasus ujaran kebencian yang dilaporkan GP Anshor Jakarta Utara ini, masih ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah maupun situasi yang saat ini terjadi terkait dengan wabah virus Corona atau COVID-19.
“Perlu kita sampaikan bahwa tersangka ini menyampaikan kritik melalui medsos kepada Habib L, yang kita ketahui beliau juga adalah salah satu anggota Wantimpres,” kata Budhi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, (2/4/2020).
Tersangka melakukan pemyampaian kritikannya terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat, yakni adanya upaya untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus COVID-19, antara lain dengan PSBB atau social maupun physical distancing.
Akibat kebijakan tersebut, maka dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat hingga kegiatan keagamaan. “Terkait dengan ibadah berjamaah seperti salat berjamaah maupun lainnya” jelasnya.
Melihat kebijakan tersebut, tersangka langsung menyampaikan di dalam medsosnya, kalimat yang membuat orang lain menjadi benci terhadap Habib L ini, termasuk membuat pengikut Habib L ini merasa ikut terhina.
“Dalam medsos, tersangka mengkritisi posisi Habib L yang menurut tersangka tidak berbuat terkait dengan apa yg menjadi kebijakan Presiden Jokowi,” terangnya. “Habib L sendiri sudah memaafkan, tetapi proses hukum tentunya akan kami jalani,” tegas Budhi.
Tersangka dikenakan Pasal 28 jo Pasal 45 UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.