Sebar Hoax Corona Masuk Lampung, Perempuan Muda Ditangkap!
Jakarta –
Polda Lampung menangkap seorang perempuan berinisial AVR (29) terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax). Pelaku menyebarkan hoax ada warga di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terinfeksi virus Corona (COVID-19).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku ditangkap setelah menyebarkan hoax di akun media sosial (medsos) Facebook sebanyak dua kali. Penangkapan dilakukan setelah Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan.
“OVR diamankan akibat menggugah berita hoax di akun media sosial facebook milik pelaku sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pandra, Selasa (17/3/2020).
“Dua postingan tersebut pun telah dilihat sekitar 4.999 netizen, yang berteman dengan pelaku, ujar Pandra.
Patroli Cyber yang dipimpin langsung oleh PS Kasubdit Kompol Rahmad Mardian mendapati postingan akun Facebook OVR merupakan berita hoax soal Corona atau COVID-19. OVR selaku pemilik akun tersebut lalu diamankan di kediamannya pada Jumat (5/3).
Pelaku OER mengaku kepada polisi membuat postingan hoax tersebut karena panik atas maraknya pemberitaan soal Corona.
“Karena dugaannya panik, saya harap masyarakat bijak bersosial media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat,” ungkap Pandra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.