Sebanyak 7 Peracik dan Pengedar Ganja Sistetis Hasil Home Industri Ditangkap Polisi
Sebanyak 7 pengedar ganja sintetis hasil home industry diringkus Petugas Direktorat Narkob Polda Metro Jaya. Senin (22/3/2021).
Ketujuh peracik dan pengedar ini, memasarkan hasil produksi barang haramnya melalui media sosial.
Ketujuh tersangka yakni HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA kini meringkuk di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredarannya narkoba.
Modus operandinya Para pelaku membuat tembakau sintetis dan mengedarkannya melalui media sosial.
“Anggota melakukan penyelidikan kemudian pada Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekitar pk. 01:30 WIB di Kontrakan Haji Toto Jl. Nakula No 10 Margahayu Jaya Bekasi Timur, diamankan tersangka HA,” kata Yusri dalam Jumpa Persnya di Mapolda Metro Jaya.
Dari keterangan tersangka HA, telah mengirim paket tembakau sintetis ke Ambon melalui perusahaan pengiriman barang JNE,
Pada Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekitar pk. 19:30 WIB, tim menyita barang bukti tembakau sintetis di JNE Ampera No. 50 Duren Jaya Bekasi Timur, seberat 2,5 gram yang akan dikirim ke Ambon.
Dari hasil pengembangan diciduk enam tersangka di Kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Batu Ampar, Kramat Jati, Jaktim, dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku mengaku cara memproduksi tembakau sintetis melalui Video call dengan seseorang. Caranya, tembakau murni disemprotkan dengan cairan methanol didiamkan 45 menit, bibit tembakau sintetis dicampur dengan ethanol dipanaskan setelah menyatu dimasukkan kedalam alat semprot, kemudian disemprotkan kedalam tembakau murni, didiamkan sampai kering.
Selanjutnya, tembakau sintetis dicampur dengan tembakau murni, kemudian dimasukkan kedalam bungkus kertas dengan ukuran 5R, 10R. 15R, 50R dan 100R dijual dengan menggunakan Akun Emergency ke Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Timur.
Dan dengan cara Tembakau sintetis dicampur secara manual dengan tembakau murni, kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan Akun Fortune Jack ke Jabodetabek, ke pulau Jawa, dan Bali.
Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.