Satu Pelaku Tawuran di Daan Mogot Modali Anak di Bawah Umur Beli Sajam
JAKARTA – Enam pelaku aksi tawuran di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu subuh (5/7/2020), ditangkap polisi.
Enam pelaku itu ialah RR alias Y (23), AHA (30) dan empat anak di bawah umur. Dari pemeriksaan, terungkap, salah satu di antaranya berperan sebagai pemodal untuk membeli senjata tajam (sajam).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audei S. Latuheru mengatakan, AHA merupakan pemodal bagi para pelaku lainnya. Di mana AHA memberi uang kepada pelaku untuk mendapatkan senjata tajam seperti celurit, parang, dan gergaji sisir.
“Tadi sudah disampaikan oleh Kapolsek bahwa salah satu diantara mereka itu yang AHA itu dia bekerja sebagai pengemudi truk. Dia yang ikut membiayai anak-anak ini untuk mendapatkan senjata tajam tersebut,” ujar Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/7/2020).
Namun Ia mengaku belum mengetahui motif AHA membiayai para pemuda itu melakukan tawuran. Disebutkan, pihaknya akan mendalami soal motif tersebut.
“Ya ini saya sudah perintahkan dalam motivasinya kita akan ungkap sejauh mana keterlibatan, apa motivasinya supaya diharapkan dengan terlengkap semuanya akan menurunkan angka tawuran di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Audie.
Seperti diketahui, dua kelompok pemuda, yakni kelompok Romusa dan kelompok Pesing Koneng terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakart barat, Minggu (5/7/2020).
Dalam aksi tawuran tersebut, seorang pemuda berinisial R (19) menjadi korban pembacokan dibagian kepala dan tangannya. Saat ini, korban tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur, dikenakan pasal khusus untuk anak-anak