Satreskoba Polres Kepulauan Sangihe Ringkus Pria Penjual Obat Keras Ilegal
SANGIHE – Warga Kampung Petta Barat, Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, berinisial FS (27) ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Kepulauan Sangihe, karena mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl secara ilegal, Sabtu (21/8/2021).
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe, AKP Jakub Sedu mengatakan, tim awalnya mendapat informasi terkait adanya peredaran trihexyphenidyl yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Tahuna.
“Sekitar jam sembilan pagi, tim menerima informasi tersebut. Tim lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan, selanjutnya menangkap tersangka FS di rumahnya,” ujarnya. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat keras tersebut adalah miliknya. Barang bukti yang didapati petugas sebanyak 110 butir dikemas dalam plastik.
“Tersangka beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe, untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lainnya,” tuturnya.