Satpol PP Tangsel Jaring 5 Pasangan Bukan Suami Istri Indehoy di Kamar Kontrakan
TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 5 pasangan bukan suami istri saat menggelar operasi di sejumlah rumah kos dan kontrakan di Rawa Mekar Jaya, Paku Jaya dan Pakulonan.
“Ada lima pasangan yang bukan suami istri dan selanjutnya kami amankan ke kantor Satpol PP,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, Senin (6/7/2020).
Dari kelima pasangan yang diamankan, kata Muksin, didapati satu orang Pekerja Seks Komersial (PSK) sedang melayani tamu. “Dari kelima pasangan tersebut ada satu orang PSK sedang melayani pelanggan, jadi si laki-laki itu adalah tamunya. Untuk yang empat pasangan lain, itu pacaran di dalam kamar dan pintu kamar ditutup,” ungkapnya.
Selanjutnya, Muksin menambahkan, kelima pasangan tersebut telah didata sebelum akhirnya dikembalikan ke keluarga.
“Semua kami data, dan keluarganya kami panggil baik keluarga laki-laki maupun perempuan, supaya bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Muksin menerangkan, operasi tersebut bagian dari upaya monitoring terhadap Peraturan Daerah (Perda) 9 tahun 2012, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kami akan terus melakukan monitoring perda tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan-tindakan melanggar ketertiban umum dan meresahkan masyarakat yang terjadi di rumah kontrakan dan indekos,” tuntasnya.