Satpam Ruko Roxy Gambir Bantah Telanjangi dan Peras Karyawan Toko Pencuri Earphone
Pihak keamanan kawasan Ruko Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, mengungkapkan adanya kasus pencurian pada beberapa waktu lalu yang dilakukan karyawan toko telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban yang juga pemilik toko, Budiman memilih tidak melanjutkan perkaranya lantaran para pelaku telah mengganti seluruh kerugian barang miliknya.
“Terkait kasus adanya pencurian sejumlah earphone telah diselesaikan secara kekeluargaan, kerugian korban senilai Rp14 juta telah diganti pelaku,” terang Kepala Keamanan kawasan Ruko Roxy, Syarif, Kamis (18/2/2021) malam.
Ia pun menjelaskan, bahwa tidak benar juga pihaknya pada saat mengamankan pelaku yang bernama Irfan (22) ditelanjangi hingga memeras jaminan uang Rp10 juta. “Bahwa adanya pengakuan pelaku tersebut tidak lah benar,” tegasnya.
Syarif menerangkan, pada saat pelaku ditangkap dan diamankan ke pos satpam anggotanya hanya melakukan pendataan dan penggeledahan badan sebagi upaya antisipasi adanya narkoba atau senjata tajam.
“Penggeledahan badan ini juga sesuai SOP (standar operasional prosedur) keamanan kita, jangan sampai pelaku membawa senjata tajam atau barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan. Kami profesional, tidak mungkin menyalahi kapasitas dan kewenangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak keamanan Ruko Roxy, Gambir, Jakpus mengamankan Irfan, salah satu pegawai toko di pusat penjualan handphone tersebut. Pelaku diduga bagian komplotan pencurian earphone yang berperan sebagai penadah.
Bersamaan dengan itu, petugas juga ikut mengamankan pelaku lainnya, Zafarudin dan Dama yang merupakan pelaku utamanya. Aksinya tersebut dilakukan sekitar lima kali sejak Januari 2021, dengan kerugian korban mencapai Rp14 juta.
Dalam perkaranya, korban sebagai pemilik toko hanya meminta pelaku mengganti sejumlah kerugian material. Dan kasusnya pun diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus ke meja hijau.