Satlantas Polres Tangsel Menyita 43,15 Gram Sabu dari Pelanggar Lalu Lintas
TANGERANG – Satlantas Polres Tangerang Selatan menyita puluhan gram narkoba jenis sabu dari seorang pelanggar lalu lintas di kawasan German Center, Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan.
Menurut Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando, penangkapan tersebut dilakukan lantaran kecurigaan petugas yang tengah melakukan operasi kewilayahan dan melihat gerak – gerik pelaku yang panik saat bertemu polisi.
“Saat patroli, mobil yang membawa tersangka berhenti di tempat yang dilarang untuk berhenti. Kemudian anggota pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan didapati enam butir pil excimer dari seorang bernama Agung Sadewo, 32,” ujar Bayu di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).
Bayu menambahkan, saat ditanya petugas Agung mengaku sedang menunggu kiriman sabu. Mendapati keterangan tersebut, petugas Kepolisian pun mengarahkan tersangka ke lokasi transaksi yang telah disepakati olehnya.
“Mendapati keterangan tersebut, petugas langsung mengarahkan tersangka ke lokasi transaksi yang telah disepakati dan didapati Sabu berwarna pink seberat 43,15 gram,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya akan menerima barang haram tersebut dari pria berinisial HA untuk diantarkan kepada tersangka lain berinisial HM. Kedua tersangka tersebut kini masih dalam pencarian polisi.
“Jadi sabu warna pink itu diberikan dengan sistem tempel. Ditempel di sebuah besi yang ada di pinggir jalan,” tuturnya.
Usai menyita sabu merah muda itu, Satlantas Polres Tangsel pun berkoordinasi dengan jajaran Satnarkoba untuk dilakukan pengembangan.
“Selanjutnya Satnarkoba melakukan pengembangan ke wilayah Sukabumi, tepatnya ke kediaman Agung Sadewo. Dan penyidik pun menemukan sabu seberat 10,97 gram. Sehingga berat keseluruhan menjadi 54,12 gram,” ujar Bayu.