Satgas Mafia Bola Amankan 6 Tersangka Suap Pertandingan Persikasi vs Perses
JAKARTA – Satgas Anti Mafia Bola Polri mengamankan 4 tersangka kasus suap laga super Jalapa Liga 3 Seri 1 Jawa Barat.
Sebelum pertandingan, Manajer Persikasi Bekasi memberikan uang Rp 12 juta kepada wasit utama beserta perangkat wasit lainnya untuk memenangkan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang, pada Rabu (6/11/2019).
Keempat tersangka itu adalah MR (57) Ketua Asosiasi Wasit Kabupaten Bekasi, BTR (31) Dokter Tim Persikasi Bekasi), HR (40) Wasit dan DSP (41) Wasit Liga 1.
Polisi masih memburu 3 tersangka dan masuk DPO polisi, yaitu HN alias Sogong (48) EXCO PSSI Jawa Barat, NS, (46) istri ke 2 Sogong, dan KH (32) Bendahara Pengurus Persikasi.
“Kami masih dalami kasus ini termasuk jumlah uang yang digunakan untuk penyuapan. Modus yang mereka gunakan memberikan uang kepada perangkat wasit pertandingan agar membantu memenangkan timnya,” kata Kepala Satgas Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo, didampingi Dirreskrimum Kombes Suyudi Ario Seto, Kamis (28/11/2019).
Dikatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka MR, memberikan uang Rp 8 juta kepada BTR untuk membayar perangkat wasit pertandingan.
Dan menjanjikan uang Rp 6 juta kepada DSP selaku wasit yang memimpin pertandingan. “BTR ini yang membagikan uang Rp8 juta kepada perangkat wasit. HR, mengetahui bahwa wasit utama DSP menerima uang Rp5 juta dari tim Persikasi Bekasi,” ujarnya.
Tersangka DS yang merupakan wasit utama yang memimpin pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi yakni BP, HR, dan SH. Petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap MR yang berperan perantara. Yang terakhir ditangkap adalah DS dari Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat.
Tersangka DSP, merupakan wasit yang memimpin pertandingan lalu mengatur jalannya pertandingan sehingga dimenangkan Persikasi Bekasi. Ia mendapat transfer uang Rp. 4 juta dari Kartu Debit BNI milik SHB dan Ikut
menerima uang Rp 1 juta dari total uang Rp8 juta yang dijanjikan BTR untuk perangkat wasit yang bertugas dan mengirimkan uang Rp 1 juta kepada DS selaku pengawas pertandingan.
Sementara tersangka, SHB (46) manager Tim Persikasi Bekasi memberikan uang Rp 8 juta kepada BTR untuk membantu kemenangan Persikasi Bekasi dan menjanjikan uang Rp 6 juta kepada DSP. Kemudian DS (Pengawas Pertandingan) juga menerima uang Rp 1 juta setelah pertandingan dari BTR.
Dari para tersangka polisi menyita Handphone, Buku Rekening dan ATM. Diketahui, pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.