Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan PT OSS Bunuh Seorang TKA Asal China
KONAWE – Tak terima dipecat dari pekerjaanya, seorang mantan karyawan PT OSS berinisial T alias M (18) tega membunuh seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial mr SF (47).
Peristiwa itu terjadi pada, Kamis (15/7/2021) lalu sekitar pukul 05.00 Wita di sekitar area perusahaan, Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Usai melakukan pembunuhan pelaku mencoba melarikan diri, namun polisi sigap pelaku terpaksa ditembak pada kaki bahagian kanan.
“Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi ulir, motif pelaku membunuh korban adalah sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya,” beber Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat 338 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.