Sajam dan Bondet Diamankan dari Pengedar Sabu Pasuruan
Pasuruan –
Polisi mengamankan petani pengedar sabu asal Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan 10 senjata peledak bondet dan senjata tajam yang disebut sebagai koleksi.
Petani berinisial Mz (36) itu mengaku baru sebulan kerja sebagai kurir serbuk haram sabu. Sehari-hari ia bekerja sebagai petani.
“Pengakuannya baru sebulan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng Prayitno, Selasa (17/3/2020).
Sugeng mengatakan Mz diamankan di dalam rumahnya. Setelah meringkus tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan.
“Kami temukan 4 kantong plastik berisi sabu berat total 1,07 gram. Kami juga amankan sepuluh bondet, dua celurit dan pedang,” terang Sugeng.
Mz membenarkan semua barang bukti yang diamankan benar miliknya. Ia mengaku bondet dan senjata tajam itu hanya untuk koleksi.
“Baru sebulan (edarkan sabu). Bondet dan celurit itu cuma koleksi saja,” kata Mz.
Mz dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara minimal 5 tahun.