Sadis, Pria di Makassar Tega Aniaya dan Sayat Pipi Istrinya dengan Sajam
MAKASSAR – Seorang wanita berinisial SW (24) babak belur dihajar suaminya , berinisial AI (31) di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar . Kasus penganiayaan itu pun viral di sosial media .
Bahkan, korban menderita luka sayatan senjata tajam di bagian wajah dan harus mendapatkan 29 jahitan.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya menyatakan, tidak lama begitu laporan diterima pihaknya kemudian menyelidiki kejadian tersebut. Polisi bergerak ke tempat kejadian perkara.
Namun, kata Ali, terduga pelaku tidak berada di rumahnya. “Sehingga kita memberitahu keluarganya agar lelaki AI ini menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang,” ujarnya kepada SINDONews, Rabu (11/8/2021).
Dia menerangkan setelah pihaknya memberitahu keluarganya di Jalan Urip Sumoharjo terduga pelaku, sekitar pukul 17.30 Wita, AI menyerahkan diri ke Mapolsek Panakkukang.
Kepada petugas, kata Ali, pelaku mengaku menganiaya korban dengan kepalan tangan dan menyayat beberapa bagian wajah menggunakan pisau dapur yang diambil di rumahnya.
“Jadi TKPnya itu di rumah pelaku. Saat itu korban hendak mengambil barang, namun terjadi selisih paham, sehingga terlibat adu mulut. Lalu pelaku membawa korban ke dapur dan menganiaya korban,” paparnya.Alumni Akademi Kepolisian tahun 2008 ini menerangkan akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan jidat. “Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina, anggota yang bawa,” tuturnya.
Ali menambahkan pelaku dan korban berstatus suami istri melalui pernikahan siri yang dilangsungkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. “Kalau itu (berapa lama menikah) kami masih dalami,” imbuhnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantornya. Pihaknya juga telah menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Kalau dari keterangan, pelaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor, ketika hendak mengambil barang itu. Tapi kita masih dalami lagi motifnya atau latar belakang terjadinya tindak pidana,” jelas Ali.
Penyidik, lanjut Ali bakal menerapkan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia melanjutkan pihaknya belum menyangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga, karena status keduanya nikah siri.
“Kalau KDRT itu kan, dikhususkan yang menikah resmi, kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah,” ungkapnya.