Sabu 10 Kg Disembunyikan dalam Teh Hijau China
JAKARTA – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali meringkus sindikat jaringan narkotika internasional. Polisi menyita 10 kg sabu yang dikemas dalam teh china dari empat tersangka. Mereka diamankan terpisah di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dan Jakarta Barat.
Keempat tersangka, NR als R (34), MAS als K (34), AS als T (34), dan Aw als B ( 35 ) hingga kini masih dilakukan pemeriksaan mengejar bandar besarnya.
“Kami sudah mengantisipasi jaringan narkoba akan memanfaatkan situasi ditengah pandemik penyebaran virus Covid 19. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di jakarta barat, kami akan tindak tegas,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Senin (30/30).
Menurutnya, empat tersangka jaringan narkoba Malaysia tersebut diamankan dari hasil pengembangan dua tersangka, yakni SA (30) dan AW (30). Dua orang itu ditangkap di Bogor dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menyita 1 kg sabu dari keduanya.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rusdy Pramana menambahkan, dari hasil tes puslabfor shabu yang disita dari para tersangka memiliki kualitas yang sangat bagus.
“Mereka memasok narkoba atas perintah bandarnya di beberapa lokasi di kawasan jakarta barat dan wilayah lainnya. Kemudian menunggu perintah selanjutnya dari jaringannya,” ucapnya.
Lebih jauh Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan masih memburu rekan tersangka jaringan narkotika tersebut. Polisi mengantongi satu nama warga negara Malaysia berinisial U. Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Kami akan terus melakukan langkah perang terhadap Narkoba walau di tengah penyebaran virus corona. Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tukas Ronaldo.
Penangkapan jaringan narkotika ini dipimpin langsung Kanit I Satnarkoba AKP Arif Oktora. Berdasarkan pendalaman dua tersangka SA dan AW, kemudian menciduk 4 tersangka di empat lokasi berbeda. Lokasi pertama di daerah Cibinong Jawa Barat disita 119,76 gram (1 ons lebih) shabu dan 2 paket daun ganja seberat 8 gram.
Kemudian lokasi ke dua di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat disita 12 bungkus shabu total seberar 548 gram (5 ons). Untuk TKP ketiga di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat menyita 6 plastik klip shabu seberat 506 gram (5 ons) berikut buku rekapan hasil penjualan.
Dan TKP terakhir di sebuah indekos di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat disita 10 bungkus shabu dikemas teh hijau china seberat 10.000 gram (10 kg). “Mereka kami tangkap tanpa perlawanan, masing-masing di kediamannya,” kata Arif.
Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.