Saat Sedang Meracik, Pengedar Sabu di Depok Digrebek Polsek Bojonggede
Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu dan ganja diringkus polisi di rumahnya di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok, Sabtu (24/7/2021) dini hari.
Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan pelaku TK, 32, pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk tim opsnal Reskrim Polsek Bojonggede saat akan mengedarkan sabu di rumahnya bilangan Cinangka Kecamatan Sawangan, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan anggota sudah berada di sekitar rumah pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto kepada Poskota saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021) siang.
Mantan Kapolsek Muara Baru, Jakarta Utara ini mengungkapkan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti berupa dua plastik bening isi narkotika sabu masing-masing berat bruto ada 1,5 gram dan 0,5 gram.
“Selain sabu anggota juga menyita satu unit motor Honda Beat putih B 4263 SBI l, ganja kering dibungkus plastik bening berat 1 gram, dan timbangan digital silver, ” katanya.
Pelaku TK ini lanjut AKP Dwi merupakan pengedar yang sudah lama mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja ke orang yang dikenal secara COD.
“Keuntungan menjual sabu paket hemat dapat keuntungan mencapai Rp100-200 ribu sedangkan ganja Rp50 ribu. Uang hasil keuntungan digunakan untuk menghidup biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatan, AKP Dwi memberikan sanksi sesuai Undang-Undangan RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang kedapatan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu ancam pidana 10 tahun keatas.