Rumah Tempat Penampungan TKI Ilegal Sudah Dua Kali Digerebek
JAKARTA – Digerebeknya sebuah rumah di Jalan Bungur, RT 10/06 Rambutan, Ciracas, bukan yang pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut. Sejak pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah dilarang, penampungan TKI ilegal masih tumbuh.
Camat Ciracas Mamad mengatakan, digerebeknya rumah dan ditemukan 20 wanita calon TKI, bukan yang pertama kali. Pasalnya, rumah kontrakan tersebut sebelumnya juga pernah digerebek karena jadi tempat penampungan TKI ilegal.
“Pastinya saya lupa, cuma tahun lalu pernah juga. Kasusnya sama jadi tempat penampungan TKI ilegal,” katanya, Rabu (26/8).
Atas penggerebekan itu, kata Mamad, pihaknya sudah mendatangi rumah yang dijadikan tempat penampungan TKI tersebut. Hasilnya, seluruh TKI tanpa kelengkapan administrasi atau ilegal.
“Yang bersangkutan (TKI) sudah diamankan di Polsek Ciracas. Tenaga kerja ilegalnya sudah dipulangkan ke kampung asalnya, yaitu di Cianjur. Ada 20 orang,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Rambutan Ikhwan M. Ali menambahkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya. Ikhwan menyebut rumah tersebut ditempati seorang perempuan berinisial AMI.
Yang bersangkutan juga merupakan penyewa kontrakan sekaligus Penyalur TKI. “Yang punya tidak mengakui kalau 20 orang di rumahnya hendak dikirim jadi TKI,” ungkapnya.
Saat itu, kata Ikhwan, AMI beralasan sudah menjelaskan bahwa pengiriman TKI kini terhenti karena pandemi Covid-19. Namun 20 orang calon TKI yang ada di tempatnya mengaku tetap meminta disalurkan. Sehingga rumah itu seperti penampungan TKI.
“Kalau kami meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.