Sat. Nov 9th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Residivis Bertato Naga Kembali Dicokok Setelah Mengedarkan Sabu di Wilayah Tangerang Selatan

Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pondok Aren.

Ironisnya, pelaku berinisial A (35) itu merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cilegon, sekitar tiga pekan lalu.

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, tersangka seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu pengedar sabu. Setelah selesai menjalani masa tahanan, tersangka tidak kapok dengan kembali mengedarkan sabu di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

“Tersangka baru keluar dari lapas Cilegon tiga minggu lalu langsung mengedarkan sabu lagi. Dia mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan,” ujarnya saat jumpa pers ungkap kasus, di Polres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) sore.

Fredy menjelaskan, penangkapan tersangka A bermula atas pengembangan dari seorang pemakai sabu yang ditahan di Polsek Pagedangan.

 

Pemakai sabu yang telah ditahan itu mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka A.
Sejak itu, Satresnarkoba mengetahui identitas tersangka yang tinggal di sebuah kios wilayah Pondok Aren.

“Kita menangkap tersangka di sebuah kios tempat tinggal mengontrak. Saat kita tangkap, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Kepada polisi, A mengaku menjual sabu dengan harga Rp 1.100.000.00,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya. “Bahkan tersangka juga mengaku juga sebagai pengguna. Hal itu juga diperkuat dengan barang bukti yang kita temukan berupa bong,” tuturnya.

Tersangka A juga mengaku menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum setelah keluarnya dari lapas Cilegon. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal 112  dan atau pasal 114 Undang-Undang No 39 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka A, yakni total 400,29 gram sabu, satu buah timbangan, hingga bong alat hisap. Pantauan Poskota, tersangka A tangannya diikat tali saat dipajang dihadapan wartawan. Tersangka juga bertato naga yang terlihat di kedua tangannya.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan, penangkapan tersangka A sebagai bentuk upaya polri memberantas narkotika. “Semoga ini bagian dari upaya polri memberantas peredaran narkotika untuk kepentingan anak dan bangsa,” paparnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.