Reserse Narkoba Gadungan Berkedok Pembubaran Prokes Covid-19 Dibekuk Polisi
Reserse Narkoba Gadungan berkedok bubarkan kerumunan Protokol Kesehatan Covid-19 dibekuk Petugas Polsek Mampang Prapatan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).
Tersangka S, 42, profesi aslinya merupakan pedagang konter HP, ia nekat menjadi polisi gadungan lantaran kebutuhan ekonomi keluarga di tengah Pandemi Covid-19.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol M. Hari Agung Julianto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan kasus dugaan pemerasan korban yang menongkrong di kerumunan.
“Modus tersangka melaksanakan aksi kejahatannya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sedang mencari pengguna narkoba atau tindak pidana lainnya. Tersangka melakukan aksinya dengan ancamam kekerasan menggunakan replika senjata api, lalu merampas barang HP milik korban,” kata kapolsek.
Tersangka ternyata sudah 15 kali beraksi Di Jakarta yakni di Cilandak, Mampang, Pasar Minggu, Jaksel dan Jakbar.
“Pihaknya masih menyelidiki senjata api pistol diduga replika. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.