Resedivis Pelaku Pencurian Motor Ini Kembali Meringkuk di Balik Jeruji Besi
BEKASI – Runin bin Adon (47), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) harus kembali meringkuk di balik jeruji bersama satu rekannya Lugis (28) setelah diringkus Kepolisian Sektor Setu, Kabupaten Bekasi pada 31 Juli 2020 lalu.
Kapolsek Setu Kabupaten Bekasi, AKP Dedi Herdiana mengatakan tersangka Runin merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah dihukum atas kasus serupa dengan hukuman 11 bulan.
Kini pelaku harus kembali meringkuk di balik jeruji bersama rekannya, Lugis dengan kasus yang sama. “Dua Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat 31 juli 2020 di daerah Teluk Jambe Karawang,” kata Dedi Herdiana, Selasa (11/8/20).
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya. Kemudian satu buah kunci letter T, STNK, dan BPKB motor milik korban.
“Polisi menyita satu motor yang digunakan para tersangka, satu buah kunci letter T, STNK, dan BPKB motor milik korban. Sementara barang hasil curian, sudah mereka jual ke wilayah Karawang,” jelasnya.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban ILa Wati yang beralamat di Kampung. Cinyosong RT. 004/003, Desa burangkeng Kecamatan Setu, Kabapaten Bekasi. Korban melaporkan kehilangan Sepeda Motor Honda Beat B. 4208 FHD yang terparkir di depan PT. Sinu Bekah Abadi, Kampung Awirarangan, RT 003/005, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu.
Dari laporan korban, polisi yang sudah melacak keberadaan pelaku, akhirnya berhasil meringkus Runi bersama rekannya, Lugis di daerah teluk Jambe. Dalam aksinya, kedua pelaku berkeliling untuk mencari target.
“Dengan berboncengan mereka keliling untuk mencari target sepeda motor yang dicurinya, kemudian menemukan 3 motor terparkir di PT Sinu, salah satu motor kuncinya berada di dasboard motor, kemudian langsung diambil oleh para tersangka,” jelas Dedi.
Berdasarkan catatan Polsek Setu, pelaku Runin telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah hukum Setu. Pelaku mengaku terpaksa menjadi pelaku curanmor untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena pekerjaannya sebagai kuli bangunan, tidak cukup.
“Sebelumnya, ia kerap melakukan aksinya dengan mendatangi rumah yang di depannya terparkir sepeda motor. Saat pemilik rumah lengah, pelaku mencuri motor yang terparkir,” tuntas Dedi.
Atas perbuatannya, Runin bersama rekannya, Lugis, kini disangkakan pasal 363 KUHP.