Remaja Tewas dalam Tawuran di Jatinegara, 2 Pemuda Ditangkap
Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur menangkap dua pemuda pelaku pembunuhan remaja dalam tawuran di Jatinegara, Minggu 5 April lalu.
“Tersangka berinisial MA alias Gembel (20) dan FR (19) mereka ditangkap di Kebon Sayur,” ujar Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian dalam konferensi pers terbatas di kantor Polres Jaktim, Kamis siang 9 April 2020.
Menurut Arie, sejumlah barang bukti dan kesaksian di tempat kejadian perkara (TKP) mengarah ke dua tersangka itu.
Tawuran yang mengakibatkan 1 remaja tewas, yaitu RF (16) terjadi saat tawuran antarkelompok remaja di Jembatan Sungai Ciliwung pada Minggu dinihari, pukul 02.00.
“Keduanya sering terlibat tawuran, jadi mereka memang suka mencari musuh. Menantang kelompok lain untuk tawuran,” kata Arie.
Kedua tersangka sudah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk menyerang korban hingga tewas.
“Masing-masing memiliki peran saat melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujarnya.
Korban dilaporkan menderita luka di bagian punggung dan dada akibat senjata tajam.
Usai mengeroyok, kedua tersangka kabur meninggalkan korban yang terkapar di Jembatan Sungai Ciliwung.
Rekan korban langsung membawa RF ke RS Premier Jatinegara, namun korban meninggal.
“Korban meninggal di RS Premier Jatinegara. Dari situ kita lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti,” katanya.
Akibat 1 remaja tewas dalam tawuran itu, MA dan FR dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.