Remaja 20 Tahun Nekat Curi Pin Emas Anggota DPRD Pasaman
Aksi pencurian sempat menhebohkan warga di Pasaman, Sumatera Barat belum lama ini. Seorang pencuri nekat membobol sebuah rumah dinas dan mencuri sejumlah perhiasan serta sejumlah uang. Salah satunya adalah pin emas anggota DPRD Pasaman.
Anggota Polres Pasaman yang menerima laporan pencurian itu akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku. Di mana sang pencuri ternyata adalah seorang pemuda 20 tahun bernama Putra, warga Kajai II, Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Pasaman.
Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke daerah Tembung, Kecamatan Tambak Teko, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka Putra (20) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Panti di kediaman neneknya daerah Tembung, Kota Medan-Sumut sekitar pukul 08.00 WIB, (7/12) kemarin,” kata Kapolsek Panti, Iptu Edwin sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com), Senin (9/12/2019) sore.
Menurut dia, pencurian itu bermula saat korban Nella Regar (28) seorang bidan di Jorong Murni, pergi menginap ke rumah mertuanya yang masih satu kejorongan.
Rumah dinas yang biasa korban tempati ditinggal dan dikunci tanpa ada yang menghuni pada tanggal 30 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Keesokan harinya, Minggu (1/12) sekitar pukul 06.00 WIB, korban kembali ke rumah tempat tinggalnya dan menemukan pintu depan sudah terbuka dengan kondisi gantungan kunci gembok sudah tercongkel. Kemudian korban juga melihat pintu lemari tercongkel dan laci penyimpanan emas serta berlian sudah berada di atas kasur dalam keadaan kosong,” ujar Edwin menjelaskan.
Dalam aksinya itu, pelaku membawa kabur satu buah liontin emas seberat 25 gram dan pin emas asli anggota DPRD Pasaman seberat 5 gram serta perhiasan seberat 10 gram.
“Kemudian uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan jam tangan merk Alexander. Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke pos pelayanan Polsek Panti,” katanya.
Mendapati laporan itu, pihak Polsek Panti langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga diketahui melarikan diri ke Kota Medan.
“Hingga jajaran Unit Reskrim Polsek Panti berhasil meringkus tersangka di kediaman neneknya daerah Tembung, Kota Medan-Sumut sekitar pukul 08.00 WIB, (7/12) kemarin. Dari tangan teraangka kami hanya mengamankan satu buah liontin dan pin dewan. Selebihnya, masih kami selidiki kemana diletakkan oleh tersangka,” katanya lagi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas aksinya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.