Rekonstruksi Mayat Dibakar di Cisauk, Begini Adegan Tersangka Sutisna Mencekik Hingga Membakar Korban
Polres Tangerang Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan serta pembakaran dengan korban asisten dokter di Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Rekonstruksi tersebut digelar di kebun singkong tempat kejadian perkara (TKP), pada Selasa (13/7/2021). Ada 25 adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, 25 adegan rekonstruksi dilakukan dari awal sampai akhir.
Iman menuturkan, korban dibawa oleh tersangka DS (20) dari tempat kerjanya. Sementara tersangka US (42) berada di TKP untuk menyiapkan daun pisang yang sudah kering, beberapa kain, karung termasuk kayu.
“Daun pisang, kain, karung serta kayu itu digunakan tersangka untuk membakar korban,” ujar Iman yang memimpin jalannya rekonstruksi, Selasa (13/7).
Sesampainya di TKP, Iman melanjutkan, korban diajak mengobrol terlebih dahulu di sebuah saung dekat TKP oleh DS.
Kemudian, DS mengajak korban untuk mengobrol di pohon pisang. Disitulah pada adegan ke-13, tersangka US mencekik leher korban hingga terjatuh.
“Korban dicekik sampai terjatuh. Saat korban terjatuh, tersangka US masih mencekik korbannya,” tuturnya.
Tidak sampai disitu, adegan ke-14 dalam rekonstruksi, US menginjak leher korban beberapa kali. Adegan ke-15 baru korban tewas.
“Korban tewas di adegan ke-15, setelah dicekik dan diinjak lehernya. Setelah tewas, korban diseret oleh US ke lokasi pembakaran,” ungkapnya.
Sesampainya di area pembakaran, US membakar korban dengan peralatan yang sudah disiapkan. Alat yang digunakan tersangka korek api untuk membakar.
“Sementara tersangka DS hanya berada di saung saat peristiwa itu,” tandasnya.
Dalam proses rekonstruksi polisi tidak menghadirkan tersangka DS, yang tak lain adalah mantan pacar korban. Rekonstruksi dihadiri tersangka US dan sisanya diperankan oleh polisi.
Terhadap dua tersangka, Iman menuturkan, dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 3 dan 365 KUHP.
“Yang ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,” tuturnya.