Rampok Tukang Telor, Butep Ambruk Dibedil
TANGERANG – Tim Resmob Polres Metro Tangerang menangkap Sugiyanto alias Butep (37) lantaran merampok toko agen telor di Tangerang. Butep ambruk bersimbah darah setelah kakinya dihadiahi timah panas karena melawan saat menunjukkan barang bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, tersangka Butep menyatroni Toko Abadi Jaya di Jalan Dimyati, Kelurahan Sukarasa , Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Minggu 29 Desember 2019 lalu. Bermodalkan gunting, tukang parkir ini menyelinap masuk ke dalam toko dengan cara memanjat lalu menjebol atap plafon.
Dalam peristiwa itu, dua penjaga toko, Fuadil dan Titi Malasari, menjadi korban keberingsan Butep. Keduanya ditusuk dengan gunting usai memergoki aksi Butep. Akibatnya, Fadil mengalami luka cukup parah disekujur tubuhnya.
“Tersangka kemudian mengambil uang Rp2,5 juta dan dua buah handphone milik korban. Setelah itu pelaku meminta paksa kunci rolling door untuk melarikan diri,” ungkap Sugeng, Minggu (5/1/2019).
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, tim Resmob pimpinan Ipda Adityo Wijanarko berhasil mengidentifikasi Sugiyanto alias Butep. Pria kelahiran Tangerang itu diringkus di Stasiun Kalideres, Jakarta Barat.
“Pelaku diketahui merupakan tukang parkir di dekat lokasi kejadian,” ungkap Sugeng.
Saat dintrograsi. Butep mengakui perbuatannya. Aksi jahat itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Usai merampok dan menganiaya korbannya, lelaki 37 tahun ini membuang gunting yang dijadikan senjata di tanah kosong dekat pabrik kecap, Sukasari Kota Tangerang.
“Namun saat dibawa anggota untuk diminta menunjukkan barang bukti, pelaku melawan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki,” ujar Sugeng.
Saat ini Butep meringkuk di jeruji benci Polres Metro Tangerang. Dari tangannya, polisi menyita satu buah handphone Samsung dan uang tunai Rp450 ribu.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.