Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Rampas Motor IRT, Warga Lampura Ditangkap

LAMPUNG – Merampas motor milik seorang ibu rumah tangga,  warga Lampung Utara ditangkap Polsek Lambu Kibang, di Jalintim (Jalan Lintas Timur), Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan mengatakan, korban bernama Siti Aisah (41),  ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat, warna hitam, BE 4941 LK, yang ditaksir seharga Rp. 14,5 Juta.

Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan identitas palsu dan janjian bertemu di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) Indraloka Jaya.

Setelah bertemu korban dan pelaku sepakat ke rumah korban untuk bersilaturahmi dengan mengunakan sepeda motor milik korban.

Mereka kemudian berangkat menuju ke rumah korban dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku. Namun di tengah perjalanan, pelaku merampas sepeda motor milik korban.

“Pelaku menurunkan paksa, lalu korban  didorong sehingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa lari motor korban.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengisi BBM di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kodya Bandar Lampung.

“Adapun identitas pelaku berinisial ES (29), berprofesi tani, warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura),” ungkap Iptu Malik.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.