Ragam Pengakuan Ferdian Paleka soal Kasus ‘Makanan’ Sampah
Bandung –
Balada aksi prank YouTuber Ferdian Paleka dan kedua kawannya, Tubagus Fahddinar dan Aidil, berakhir di jeruji besi. Ferdian dan Aidil ditangkap polisi bersama paman Ferdian di Tol Jakarta-Merak, Tangerang Banten pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Sekadar diketahui, aksi bagi-bagi dus paket sembako berisi sampah dan batu ke waria dan anak kecil di Kota Bandung menuai kecaman. Video prank karya trio pemuda tersebut berjudul ‘PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL’.
Dalam gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Ferdian membuat sejumlah pengakuan. Ia mengaku membuat video ‘makanan’ sampah itu hanya sekadar iseng.
“Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja. Enggak ada maksud selain itu,” ucap Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5).
Saat ditanyai lebih lanjut, ia pun mengakui alasannya menyasar kalangan transpuan sewaktu pembagian dus berisi sampah. “Karena menurut saya di bulan Ramadhan ini waria nggak boleh,” ujarnya.
“Jadi saya melakukannya kayak gitu biar enggak ada waria pas bulan suci,” kata Ferdian menambahkan.
Atas dasar itulah, muncul rencana Ferdian cs untuk aksi prank kepada waria di daerah Kiaracondong, Kota Bandung. Menurut Ferdian, ide itu muncul dari obrolan ketiganya.
Di Mapolrestabes Bandung, Ferdian membuat klarifikasi terkait video ‘minta maaf tapi bohong’. Video tersebut menyebar saat polisi tengah memburu YouTuber tersebut.
“(Video minta maaf tapi bohong) Itu (video) tahun kemarin (2019). Ada kasus sama salah satu selebgram juga,” tutur Fedian yang tangannya diborgol.Sementara itu, terkait adanya akun Instagram atas nama dirinya yang ngemis follower dan berjanji menyerahkan diri ke polisi, Ferdian menegaskan akun itu bukan dirinya dan hoaks.
“Bukan, saya enggak megang media sosial sama sekali sejak 3 Mei,” kata Ferdian berbaju tahanan.
Kini Ferdian serta dua temannya yang tampil di video tersebut, Aidil dan Tubagus Fahddinar, berstatus tersangka. Dia dan dua rekannya itu dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.